Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Perjanjian Kredit dan semua Perubahan Perjanjian Kredit antara Pelawan dan Terlawan dan membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Turut Terlawan I untuk menghentikan proses lelang eksekusi tanggal 27 Februari 2024 dengan objek lelang Sertifikat Hak Milik Nomor 02087 seluas 371 M2 yang terletak di Desa Peron, Kecamatan, Kabupaten Kedal atas nama Siti Kunaenah;
- Memerintahkan Turut Terlawan II untuk mencatat atau memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 02087 seluas 371 M2 yang terletak di Desa Peron, Kecamatan, Kabupaten Kedal atas nama Siti Kunaenah, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|