Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2024/PN Kdl Siti Kunaenah PT. BPR Pasar Boja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Kunaenah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.Siti Kunaenah
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Pasar Boja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Lelang Hak Tanggungan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Perjanjian Kredit dan semua Perubahan Perjanjian Kredit antara Pelawan dan Terlawan dan membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  4. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk menghentikan proses lelang eksekusi tanggal 27 Februari 2024 dengan objek lelang Sertifikat Hak Milik Nomor 02087 seluas 371 M2 yang terletak di Desa Peron, Kecamatan, Kabupaten Kedal atas nama Siti Kunaenah;
  5.   Memerintahkan Turut Terlawan II untuk mencatat atau memblokir Sertifikat Hak Milik Nomor 02087 seluas 371 M2 yang terletak di Desa Peron, Kecamatan, Kabupaten Kedal atas nama Siti Kunaenah, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak