Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 113 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;
- Menyatakan sisa hutang Tergugat berserta bunga serta kewajiban lainnya kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 320.690.940,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan perincian :
Pokok Pinjaman Rp. 96.000.000,00
Bunga Tertunggak Rp. 51.810.000,00
Denda Keterlambatan Rp. 172.880.940,00
Total Rp. 320.690.940,00
Terbilang : Tiga ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah.
.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 320.690.940,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios, warna Silver Metalik, tahun 2021, No. Polisi : B 1541 NFY, No. BPKB : I 00901985, No. Rangka : MHKG2CJ2JBK044642, No. Mesin : DCD1452, an. PT. Bahtera Adi Jaya, kepada Penggugat, apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios, warna Silver Metalik, tahun 2021, No. Polisi : B 1541 NFY, No. BPKB : I 00901985, No. Rangka : MHKG2CJ2JBK044642, No. Mesin : DCD1452, an. PT. Bahtera Adi Jaya, baik melalui penjualan di bawah tangan atau melalui Lelang, guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Tergugat dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Tergugat maka Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
- Menghukum Tergugat jika tidak dapat melaksanakan point 5, 6, dan 7 pada putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, segala kebendaan Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun ya ng baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan/jaminan untuk segala kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat, untuk disita, dijual di muka umum guna diambil pelunasan piutang milik Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|