| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembetulan kutipan Akta Kelahiran Nomor 165/2003 atas nama PUTRI DINA LESTARI, lahir di Kendal 02 Desember 2002, anak kedua perempuan dari suami isteri sah SUTRASMAN dan SURIYAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal;
3.Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 165/2003 atas nama PUTRI DINA LESTARI, lahir di Kendal 02 Desember 2002, anak kedua perempuan dari suami isteri sah SUTRASMAN dan SURIYAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal adalah TIDAK BENAR, yang benar adalah PUTRI DINA LESTARI anak pertama perempuan dari seorang IBU bernama LINA KUSNAENI;
4.Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 165/2003 tertanggal 14 Januari 2003 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama PUTRI DINA LESTARI secara sukarela;
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini Kepada Penggugat;
|