Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Kdl 1.FANDY AHMAD, S.H.
2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H
YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3002/M.3.27/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANDY AHMAD, S.H.
2RENI SAVIRA UTAMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA
 

Bahwa terdakwa YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI, pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa turut Dusun Trayu RT 001 RW 001 Desa Trayu Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

 
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana
 
ATAU
 
KEDUA
 
Bahwa terdakwa YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Trayu RT 001 RW 001 Desa Trayu Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, , dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
 
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya