INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.FANDY AHMAD, S.H. 2.RENI SAVIRA UTAMI, S.H |
YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3002/M.3.27/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI, pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa turut Dusun Trayu RT 001 RW 001 Desa Trayu Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUNACHRISTIYANTI BINTI AGUS MULYADI, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Trayu RT 001 RW 001 Desa Trayu Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, , dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |