Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, sekira pukul 18.00 Wib (waktu indonesia barat) bertempat di Rumah Makan Kurnia Jawa Timur Alamat Jl. Lingkar Kaliwungu KM. 23 Kendal ikut Ds. Wonorejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan / atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
|