Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2019/PN Kdl 1.TRI SUPRIYANTI
2.HENDI A. SUHARNO
ICHROM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2019/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRI SUPRIYANTI
2HENDI A. SUHARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOMA PRIYA WIBAWA, SH, AHMAD MUZAKKA, SH, MH, SITI AFIYATUL ROHMANIYAH, SHTRI SUPRIYANTI
2BOMA PRIYA WIBAWA, SH, AHMAD MUZAKKA, SH, MH, SITI AFIYATUL ROHMANIYAH, SHHENDI A. SUHARNO
Tergugat
NoNama
1ICHROM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2018/PN.Kdl Jo. Nomor: 42/Pdt.G/2018/PN.Kdl ditangguhkan pelaksanaannya hingga Putusan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pihak yang benar;
  3. Menyatakan demi hukum Para Pelawan mempunyai kepentingan atas hak milik terhadap sebidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana tercantum di dalam sertipikat Hak Milik No. 1291 seluas + 267 m2,  terletak di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal; dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  •  Sebelah Utara                   : Rohani/Sutikno
  •  Sebelah Timur                  : Sajad
  •  Sebelah Selatan               : NIB 565
  •  Sebelah Barat                   : Tanah Masjid
  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 42/Pdt.G/2018/PN.Kdl. tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  2. Menyatakan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.eks/2018/PN.Kdl Jo. Nomor: 42/Pdt.G/2018/PN.Kdl tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Bila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak