| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD FAIQUL IHSAN Bin SAKDAN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Februari 2026, bertempat di Pinggir Jalan Raya Kaliwungu ikut Dusun Kauman RT 001 RW 002 Desa Kebonadem Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |