Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Kdl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU 1.ENDANG ARIS HERYUNI
2.MARSUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUGIYARTO, S.H.M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Tergugat
NoNama
1ENDANG ARIS HERYUNI
2MARSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 467.599.760,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 111 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
  3. Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 111 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa kendaraan roda empat merk Merk Izuzu, Type NKR 71 E2-2 (light truck) tahun 2013, warna putih, Nomor BPKB : J-06962676, Nomor Polisi : H 1478 MY,  Atas nama : JASMANI;
  5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00622800.AH.05.01 tahun 2021, tertanggal 10 Januari 2021. yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT berserta bunga serta kewajiban lainnya kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 467.599.760,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan perincian :

Pokok Pinjaman                           Rp.129.000.000,00

Bunga Tertunggak                        Rp.   74.800.000,00  (29 Bulan)

Denda (Penalty)                           Rp. 263.799.760.00

Total                                              Rp. 467.599.760,00

Terbilang : Empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melunasi total hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 467.599.760,00 (Empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat, Merk Izuzu, Type NKR 71 E2-2 (light truck) tahun 2013, warna putih, Nomor BPKB : J-06962676, Nomor Polisi : H 1478 MY,  Atas nama : JASMANI, No. Rangka : MHCNK71LYDJ044404, No. Mesin : B044404, kepada Penggugat, apabila PARA TERGUGAT sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran seluruh kewajibannya;
  3. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menjual Agunan Kredit berupa Satu unit Kendaraan roda empat, Merk Izuzu, Type NKR 71 E2-2 (light truck) tahun 2013, warna putih, Nomor BPKB : J-06962676, Nomor Polisi : H 1478 MY,  Atas nama : JASMANI, No. Rangka : MHCNK71LYDJ044404, No. Mesin : B044404,  baik melalui penjualan di bawah tangan atau melalui Lelang, guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang PARA TERGUGAT maka PARA TERGUGAT harus menanggung kerugian untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti biaya yang dilkeluarkan Penggugat untuk membayar jasa pengacara guna mengurus perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak