Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PN Kdl SITI MUNAIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MUNAIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian tahun lahir Pemohon tersebut  pada Akta Kelahiran Nomor 3324-LT-14022018-0048  Tertanggal  14 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dari yang semula tertulis dan terbaca lahir tahin 1982 menjadi lahir tahun 1987;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan TAHUN LAHIR Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan Akta  Kelahiran Pemohon;

       Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak