Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.NI'MATUL ULYA, S.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU Bin SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1151/M.3.27/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI'MATUL ULYA, S.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU Bin SOBIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

 
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
Atau
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Atau
 
Ketiga
 
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALBAR Alias BOLU bin SOBIRIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, di depan kios agen TIKI yang beralamat di Desa Weleri Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya