| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembetulan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3324-LT-15042026-0017 atas nama ILHAM PRASETYAWAN, Lahir di kendal tanggal 28 Juni 1994 anak ke enam laki laki dari ayah SUYONO dan ibu ISTIANAH yang diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Catatan sipil tertanggal 15 April 2026;
- Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3324-LT-15042026-0017 atas nama ILHAM PRASETYAWAN, Lahir di kendal tanggal 28 Juni 1994 anak ke enam laki laki dari ayah SUYONO dan ibu ISTIANAH yang diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Catatan sipil tertanggal 15 April 2026 adalah SALAH;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 165/2003 tertanggal 14 Januari 2003 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, atas nama ILHAM PRASETYAWAN , dan kemudian meralat / Membetulkan nama orang tua dalam akte kelahiran tersebut menjadi ILHAM PRASETYAWAN anak laki laki dari seorang IBU bernama ISTIANAH;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini Kepada Penggugat;
|