Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Kdl PT.BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA 1.Nurani
2.Indahyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR KHASANAHPT.BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA
Tergugat
NoNama
1Nurani
2Indahyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.280.696,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp.67.280.696,- (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
  5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak