Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kdl Bank Perkreditan Rakyat Arthama Cerah 1.Yuli Ernawati
2.Sunoto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Perkreditan Rakyat Arthama Cerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROJI, SH., MH.Bank Perkreditan Rakyat Arthama Cerah
Tergugat
NoNama
1Yuli Ernawati
2Sunoto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiyono,S.E.,S.H.,M.H.Yuli Ernawati
2Sugiyono,S.E.,S.H.,M.H.Sunoto
Nilai Sengketa(Rp) 117.845.552,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 60 Tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Nurul Masrifah, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Kendal;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor 60 Tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Nurul Masrifah, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Kendal;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Jaminan Fidusia Nomor 61 Tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Nurul Masrifah, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Kendal;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00512458.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah;
  6. Menyatakan seluruh kewajiban hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 117.845.552,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah):
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 117.845.552,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah):
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk: Mitsubishi, Type: Strada CR 2.8 L Double Cabin, Model: MBRG/PICK UP, Nomor Polisi: G 1768 YZ, Nomor Rangka: MMBJNKB708D084197, Nomor Mesin: 4M4OUAB2437, Bahan Bakar: Bensin, Warna: Hitam Mika, Tahun: 2008 secara sukarela langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 117.845.552,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), guna dijual;
  9. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk: Mitsubishi, Type: Strada CR 2.8 L Double Cabin, Model: MBRG/PICK UP, Nomor Polisi: G 1768 YZ, Nomor Rangka: MMBJNKB708D084197, Nomor Mesin: 4M4OUAB2437, Bahan Bakar: Bensin, Warna: Hitam Mika, Tahun: 2008, guna Penggugat mengambil pelunasan piutangnya dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Para Tergugat maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak