Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2.FANDY AHMAD, S.H.
Anas Maulana Adha Bin Kusprayitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-812/M.3.27/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENI SAVIRA UTAMI, S.H
2FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anas Maulana Adha Bin Kusprayitno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA 
 
Bahwa ia terdakwa ANAS MAULANA ADHA BIN KUSPRAYITNO bersama-sama dengan saksi MUHAMAD HASAN ANWAR BIN NGASDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada tanggal 14 November 2025 dan 22 Nopember 2025 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Dusun Gedangan RT 001 RW 006 Ds. Sumberejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal Prov. Jateng dan di rumah terdakwa dengan Alamat Tratemulyo RT 02 RW 02 Kel/Desa. Tratemulyo Kec. Weleri Kab. Kendal Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
ATAU 
 
KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa ANAS MAULANA ADHA BIN KUSPRAYITNO bersama-sama dengan saksi MUHAMAD HASAN ANWAR BIN NGASDI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada tanggal 14 November 2025 dan 22 Nopember 2025 , atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Dusun Gedangan RT 001 RW 006 Ds. Sumberejo Kec. Kaliwungu Kab. Kendal Prov. Jateng dan di rumah terdakwa dengan Alamat Tratemulyo RT 02 RW 02 Kel/Desa. Tratemulyo Kec. Weleri Kab. Kendal Prov. Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal, “turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya