Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Kdl 1.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
SUKAMTO Bin SUWARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-707/M.3.27/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
2ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKAMTO Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ULIL ALBAB, SH CCD CNSSUKAMTO Bin SUWARNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

 
Bahwa Terdakwa SUKAMTO Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sumur Barat Ngabehan, Kel/Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
ATAU
 
KEDUA 
 
Bahwa Bahwa Terdakwa SUKAMTO Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sumur Barat Ngabehan, Kel/Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
ATAU
 
KETIGA
 
Bahwa Bahwa Terdakwa SUKAMTO Bin SUWARNO pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sumur Barat Ngabehan, Kel/Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya