| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas SHM No: 1348 seluas 225 m?2; di Desa Sendangkulon;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan perbuatan jual beli antara Para Turut Tergugat kepada Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menghukum Para Tergugat untuk:
a.Menyerahkan serta mengosongkan objek sengketa secara sukarela;
b.apabila tidak dilakukan pengosongan maka di lakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat negara tanpa harus adanya permohonan eksekusi dr Pengadilan terlebih dahulu;
6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
9.Menghukum Para Tergugat supaya membayar ganti rugi yang dialami oleh Penggugat baik materiil dan imateriil sebesar Rp 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut ;
a.Kerugian Materiil : Jika tanah tersebut disewa di gunakan tempat usaha maka dengan harga sewa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pertahun, maka kerugian material dari tahun 2013 hingga 2026, meliputi :
•Tahun 2013 – 2026 (13 tahun) x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp. 65.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
b.Kerugian Immateriil : Sebesar Rp. 250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruhnya timbul, dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majellis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat llain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan seadil-adilnya (Ex |