Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Kdl 1.RINA KURNIAWATI
2.RUMINI
2.SULIMIN
3.SURMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA KURNIAWATI
2RUMINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULIMIN
2SURMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembetulan kutipan Akta Kelahiran Nomor 12657/TP/2011 atas nama  RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011;
3.Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12657/TP/2011 atas nama  RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011 adalah tidak benar, yang benar adalah RINA KURNIAWATI anak pertama perempuan dari SEORANG IBU Bernama RUMINI;
4.Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12657/TP/2011 atas nama  RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011;
5.Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini menurut hukum;
?SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan menangani gugatan ini mempunyai pendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak