| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembetulan kutipan Akta Kelahiran Nomor 12657/TP/2011 atas nama RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011;
3.Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12657/TP/2011 atas nama RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011 adalah tidak benar, yang benar adalah RINA KURNIAWATI anak pertama perempuan dari SEORANG IBU Bernama RUMINI;
4.Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Kutipan Akta Kelahiran nomor: 12657/TP/2011 atas nama RINA KURNIAWATI Lahir di Kendal, 25 November 2004 Anak ke Enam Perempuan dari suami istri SULIMIN dengan SURMI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 31 Mei 2011;
5.Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini menurut hukum;
?SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan menangani gugatan ini mempunyai pendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya;
|