Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa nama ENDANG JUMINI yang lahir di Kendal tanggal 07 September 1966 sebagaimana 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan 3324104709660001 atas nama Endang Jumini, 2. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3324-LT-24112020-0096 atas nama Endang Jumini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal tanggal 25 November 2020, dan 3. Kartu Keluarga (KK) Nomor 3324100808081582 atas nama Kepala Keluarga Syamsudin yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 12 November 2014, dengan nama JUMINI yang lahir di Pegandon pada tanggal 07 September 1966 sebagaimana Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Nomor 5105/KAN.WIL./PERS.B/SK/INPRES.6-84/1989 tertanggal 10 Agustus 1989 dan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 0743/KAN.WIL/PERS.B/SK/1991 tertanggal 11 Februari 1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Tengah, adalah orang yang sama dan satu orang yaitu Pemohon sendiri;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|