KESATU
Bahwa Terdakwa SUJIYANTO Bin MULYADI yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di PT. KHARISMA KENCANA NUSANTARA ikut jalan raya SekarnoHatta Km 18 turut Desa Sumberejo RT 02 RW 09 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pemborongan Kerja Nomor FM-MPM7.1.2-38 tanggal 25 Februari 2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUJIYANTO Bin MULYADI yang selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di PT. KHARISMA KENCANA NUSANTARA ikut jalan raya SekarnoHatta Km 18 turut Desa Sumberejo RT 02 RW 09 Kec. Kaliwungu Kab. Kendal atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|