| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDI ILHAM, S.H. 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. 3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
Sandy Putra Septiawan bin Saluwan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1162/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SANDY PUTRA SEPTIAWAN Bin SALUWAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalambulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jambi Arum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa SANDY PUTRA SEPTIAWAN Bin SALUWAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026, sekitar jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jambi Arum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
