| Petitum |
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Adendum Perjanjian kredit Nomor: 44/ADD/KRD/CPR-PST/V/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahakan dari Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 89/SPK/NC/III/2019 tanggal 12 Maret 2019;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Adendum Perjanjian Kredit No. 44/ADD/KRD/CPR-PST/V/2020 tanggal 27 Mei 2020;
4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 89/SPK/NC/III/2019 tanggal 12 Maret 2019;
5. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 520, Luas : 360 M2 yang terletak di Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, atas nama NIKO DEMUS SURATMIN;
6. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor: 02404/2019 Pemegang Hak PT. BPR NUSAMBA CEPIRING yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
7. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan posisi bulan November 2025 dengan nominal Rp. 48,706,000 (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
8. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT Perbulan November 2025 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 53,877,153.29,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 53,877,153.29,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah beserta bangunan atas Sertipikat Hak Milik SHM No. 520, Luas : 360 M2 yang terletak di Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, atas nama NIKO DEMUS SURATMIN secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika PARA TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 53,877,153.29,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
11. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sertipikat Hak SHM No. 520, Luas : 360 M2 yang terletak Desa Pagergunung, Kec. Pageruyung, Kab. Kendal, atas nama NIKO DEMUS SURATMIN. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
12. Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
13. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|