Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Kdl | 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H 2.BAGUS AHMAD FAROBY, S.H 3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 4.FANDY AHMAD, S.H. 5.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H. |
ADI KURNIAWAN RAHMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Kdl | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1655/M.3.27/Eku.2/09/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa ADI KURNIAWAN RAHMANTO selaku Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Kendal (PT BPD Jateng KC Kendal) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor: 0545/HT01.01/2018 Tanggal 31 Oktober 2018, dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) Kantor Cabang Kendal yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 228 Patukangan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI KURNIAWAN RAHMANTO selaku Pemimpin Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD JATENG) Kantor Cabang Kendal yang diangkat berdasarkan SK Nomor : 0545/HT01.01/2018/ Tanggal 31 Oktober 2018, dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu sejak bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) Kantor Cabang Kendal yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 228 Patukangan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan-perundang lainnya yang berlaku bagi bank
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |