Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Kdl 1.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2.BAGUS AHMAD FAROBY, S.H
3.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
4.FANDY AHMAD, S.H.
5.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
ADI KURNIAWAN RAHMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1655/M.3.27/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
2BAGUS AHMAD FAROBY, S.H
3ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
4FANDY AHMAD, S.H.
5NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI KURNIAWAN RAHMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAULUS SIRAIT, S.H., M.H, DkkADI KURNIAWAN RAHMANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa ADI KURNIAWAN RAHMANTO selaku Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kantor Cabang Kendal (PT BPD Jateng KC Kendal) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Nomor: 0545/HT01.01/2018 Tanggal 31 Oktober 2018, dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) Kantor Cabang Kendal yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 228 Patukangan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ADI KURNIAWAN RAHMANTO selaku Pemimpin Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD JATENG) Kantor Cabang Kendal yang diangkat berdasarkan SK Nomor : 0545/HT01.01/2018/ Tanggal 31 Oktober 2018, dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu sejak bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) Kantor Cabang Kendal yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 228 Patukangan Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan-perundang lainnya yang berlaku bagi bank


Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya