Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kdl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU 1.AVRIAN MARDANI
2.MARSUDI
3.ENDANG ARIS HERYUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SUGIYARTO, S.H.M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KALIWUNGU
Tergugat
NoNama
1AVRIAN MARDANI
2MARSUDI
3ENDANG ARIS HERYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.934.840,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Perjanjian Kredit Nomor : 113 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;

Menetapkan bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Akta Perjanjian Kredit nomor : 113 tertanggal 29 Desember 2020 yang dibuat di Kantor Notaris BHINNEKA WAHYUDI P. S., S.H., M.Kn.;

Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios, warna Silver Metalik, tahun 2021, No. Polisi : B 1541 NFY, No. BPKB : I 00901985, No. Rangka : MHKG2CJ2JBK044642, No. Mesin : DCD1452, an. PT. Bahtera Adi Jaya.

Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00475489.AH.05.01 tahun 2021, tertanggal 10 Januari 2021.yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Menyatakan total hutang TERGUGAT I perbulan Januari 2024 berserta bunga dan denda adalah sejumlah Rp. 347.934.840,00  (Tiga ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan perincian :

Pokok Pinjaman                           Rp.   96.000.000,00

Bunga Tertunggak                        Rp.   55.650.000,00  (29 bulan)

Denda Keterlambatan                  Rp. 196.284.840,00

Total                                              Rp. 347.934.840,00

Terbilang : Tiga ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah.

 

Menghukum TERGUGAT I untuk melunasi total hutang TERGUGAT I sebesar   Rp. 347.934.840,00  (Tiga ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Agunan Kredit berupa Satu unit  Kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios, warna Silver Metalik, tahun 2021, No. Polisi : B 1541 NFY, No. BPKB : I 00901985, No. Rangka : MHKG2CJ2JBK044642, No. Mesin : DCD1452, an. PT. Bahtera Adi Jaya. kepada Penggugat, apabila Tergugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap belum juga melakukan pembayaran atas seluruh kewajibannya;

 

Menyatakan sah demi hukum dan memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa satu unit  kendaraan roda empat Kendaraan roda empat merk Daihatsu Terios, warna Silver Metalik, tahun 2021, No. Polisi : B 1541 NFY, No. BPKB : I 00901985, No. Rangka : MHKG2CJ2JBK044642, No. Mesin : DCD1452, an. PT. Bahtera Adi Jaya. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT I dan jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang TERGUGAT I maka Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;

 

Menghukum TERGUGAT I untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);

Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

 

Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak