Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Kdl UMIRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMIRIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perubahan Nama  pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor : 3324-LT-17092025-0022, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, tertanggal 17 September 2025, yang semula Nama pemohon tertulis dan terbaca UMIRIYAH”, dirubah menjadi tertulis dan terbaca “UMI KUSTIYANTI”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan Nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal sebagai instansi pelaksana yang menerbitkan akta Kelahiran dapat membuat catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak