INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.Sus/2026/PN Kdl | 1.FANDY AHMAD, S.H. 2.NI'MATUL ULYA, S.H. |
Sidqon Azis Bin (Alm) Dzakirin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.Sus/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-698/M.3.27/Etl.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SIDQON AZIS Bin (Alm) DZAKIRIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam kamar belakang atau kamar dari Saksi PUJI LESTARI Binti PARYONO selaku korban yang beralamat di Dusun Curug Desa Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan Tindak Pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Penyandang Disabilitas
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SIDQON AZIS Bin (Alm) DZAKIRIN pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam kamar belakang atau kamar dari Saksi PUJI LESTARI Binti PARYONO selaku korban yang beralamat di Dusun Curug Desa Curugsewu Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang melakukan persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
