Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Kdl DILAH FARIDA NAWANGSIH Binti Alm H. MUDAKIR Kepala Kepolisian Resort Kendal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Kdl
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PNB.Kdl
Pemohon
NoNama
1DILAH FARIDA NAWANGSIH Binti Alm H. MUDAKIR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kendal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi:LP/B/42/III/2016/JATENG/RES KENDAL tidak sah dan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah, karena tidak mendasarkan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON, adalah tidak sah, dan tidak mendasarkan pada hukum;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili PEMOHON tidak sah sesuai Pasal 38 jo Pasal jo Pasal 39 Ayat (1) KUHAP;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan menghentikan penyidikan atas diri PEMOHON;
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 2 harian media cetak lokal dan  1 Radio lokal;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan Praperadilan ini;

 

ATAU

 

Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Praperadilan PEMOHON mempunyai pertimbangan hukum yang lain, mohon Putusan yang sebijak-bijaknya.

Pihak Dipublikasikan Ya