Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Kdl TRIMO 1.Ngadi
2.Sutini
3.Munadji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Suprayitno, S.HTRIMO
Tergugat
NoNama
1Ngadi
2Sutini
3Munadji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kabul Sugiyanto,S.H.Ngadi
Turut Tergugat
NoNama
1DESA SENDANGKULON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang membuat surat pernyataan bagi waris tanpa kehadiran Penggugat, tanpa ditandatangani, dan tanpa persetujuan Penggugat serta tindakan Para Tergugat menguasai tanah sebagaimana posita angka 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menyatakan Surat Pernyataan bagi waris tertanggal 16 November 2016 batal demi hukum.

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

- Kerugian Materiil: Penggugat kehilangan haknya atas tanah sebagaimana diuraikan pada posita angka 2, dimana tanah-tanah tersebut adalah senilai: RP.3.500.000.000 ( Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )

- Kerugian Imateriil : Penggugat merasa resah dan tidak tenang hidupnya karena permasalahan ini yang apabila dinilai dalam mata uang rupiah adalah sejumlah : Rp500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah)

Total Kerugian sejumlah Rp4.000.000.000 ( Empat Milyar Rupiah)

Dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Perkara ini mendapatkan Putusan berkekuatan hukum tetap.

5. meletakkan sita Jaminan atas seluruh objek perkara yang dikuasai Para Tergugat yakni;

- Tanah keras leter C No. 1613 Persil No. 17 Luas kurang lebih 966M2 ( 69 RU) yang terletak di Dukuh Ngampel Sari RT. 004 RW. 005 Desa Sendang Kulon Kecamatan Kankung Kab. Kendal

- Tanah sawah persil No. 35C no. 1613 Luas kurang lebih 3447M2 terletak di blok jeruk wangi desa sendang kulon Kec. Kangkung Kab. Kendal

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

· Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. Nyatimah / Rubiyati – Suprobo

· Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr. Istikomah / Komari – Jl. Desa

· Sebelah Utara berbatasan dengan Jumi / Jumari – Saluran air

· Sebelah Selatan berbatasan dengan JL. Gang / Komari – H. Aksanudin

- Tanah Leter C No.2238 Persil No 170 dengan luas 3450 m2 dan Persil No 173 dengan Luas 940 m2 yang terletak di desa sendang sikucing

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sejumlah Rp,500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan, terhitung

sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van geweijsde) sampai dengan tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada penggugat menurut putusan dalam perkara ini.

7. Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet, dan upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorad).

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan perkara ini.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak