INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.FANDY AHMAD, S.H. 2.NI'MATUL ULYA, S.H. |
FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-561/M.3.27/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO sejak tanggal 11 November 2025 sampai tanggal 11 Desember 2025, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat disebuah warung kosong yang beralamat di Jl. Sembung, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjuadian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi informasi
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Subsidiair
Bahwa terdakwa FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO sejak tanggal 11 November 2025 sampai tanggal 11 Desember 2025, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat disebuah warung kosong yang beralamat di Jl. Sembung, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
Perbuatan terdakwa FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a KUHP.
Lebih Subsidiair
Bahwa terdakwa FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO sejak tanggal 11 November 2025 sampai pada tanggal 11 Desember 2025, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat disebuah warung yang beralamat di Jl. Sembung, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, setiap orang yang tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Perbuatan terdakwa FIGO FEBRIANO Bin TAUFIK ARIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
