| Petitum |
1).Mengabulkan Gugatan Wanprestasi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)'Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas objek Jual Beli kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1058 tercatat atas nama HERI PRIYANTO Tertanggal 30 Agustus 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT,;
3).Menghukum TERGUGAT untuk Melunasi Kekurangan Sisa Pembayaran sesuai perjanjian pengikatan Jual Beli Tertanggal 30 Agustus 2023 yang disepakati antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu senilai Rp. 1.122.625.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
4).Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Denda 1% dari Kekurangan Pelunasan Pembayaran yaitu Rp.1.122.625.000 = 11.226.250,- x 25 (25 Bulan Adalah Keterlambatan Pembayaran Pelunasan dari TERGUGAT terhitung dari 30 November 2023) = Rp. 280.656.250,-(Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) yang harus dibayarkan Oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sesuai perjanjian pengikatan Jual Beli Tertanggal 30 Agustus 2023.
5).Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Petitum angka 3 dan angka 4 diatas dalam waktu 14 (Empat Belas) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Maka Perjanjian Pengikatan Jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1058 tercatat atas nama HERI PRIYANTO Tertanggal 30 Agustus 2023 Dinyatakan Batal.
6).Menghukum TURUT TERGUGAT untuk Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor 1058 tercatat atas nama HERI PRIYANTO Kepada PENGGUGAT Selaku Pemilik Semula.
7).Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) X 25 (bulan) = Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Kendal melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
|