Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp65.823.188,00 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), seketika dan sekaligus sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor : 0017/PK/WM.WLR/I/22, tanggal 20 Januari 2022, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|