Petitum Permohonan |
- Bahwa berdasar laporan Polisi No. LP/A/222/VII/2019/JATENG/DITRESKRIMSUS, tanggal 02 Juli 2019 Termohon I c/q Kompol Kusnandar, pada tanggal 22 Juli 2019 Termohon I dalam menangani perkara pidana pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di area perbukitan Dsn. Sokokranen Kelurahan/Desa Pagergunung Kec. Pageruyung Kab. Kendal (Penambangan Tanpa IUP). Sebagaimana Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/583/VII/2019/ditreskrimsus. Termohon I telah terima uang suap dari Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dipotong hutang makan Termohon I (bon) dirumah makan kabar kabari Beshokor Weleri Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
- Bahwa Termohon II c/q JPU. Dani Bramanstyo dan Suryo Kadargono, pada tanggal 9 Januari 2020 dalam menangani perkara pidana nomor 153/Pid.Sus/2019/PN.KDL dengan terdakwa ABDUL FATAH dan Majelis Hakim Betsji selaku Ketua Majelis dan Monita serta Roby selaku Hakim Anggota, juga Panitera Munir, Termohon II telah terima uang suap dari Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)...................................
- Bahwa Termohon II c/q JPU Joko Sutrisno dan Kristin pada tanggal 15 Januari 2020. Dalam menangani perkara pidana Nomor 156/Pid.Sus/2019/LH/PN.KDL dengan terdakwa Renoven Arvian Pardede alias COKY bin J. Oslan Pardede dan Betsji selaku Ketua Hakim Majelis dan Monita serta Roby selaku Hakim anggota dan panitera Munir, Termohon II telah terima uang suap dari Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Bahwa seharusnya status Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan dengan terdakwa Abdul Fatah dan Coky dijadikan Tersangka pasal berlapis yaitu pelanggaran :
- Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Pasal 55 KUHPidana : ikut serta memfasilitasi usaha penambangan tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Pasal 209 KUH Pidana : suap kepada Termohon I. Dan Termohon II, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 242 KUH Pidana : memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara..................................................................................
- Bahwa oleh karenanya Termohon I dan Termohon II telah terima suap dari Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan, maka status Penetapan Tersangka Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan oleh Termohon I dan Termohon II DIHENTIKAN dan hanya dijadikan Saksi oleh Termohon I dan Termohon II
Berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk mengadili dan memutus :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak syah penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II secara adminitrasi dengan PEMECATAN
- Menghukum Suparlan semula Pemohon Pra Peradilan , Termohon I dan Termohon II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|