Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025 pukul 11.00.wib di Warung milik tersangka SLAMET TURYANTO BIN KASIMIN ( Alm ), Umur : 48 tahun, pekerjaan : Swasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Ds.Sukorejo Rt. 04 Rw. 08 Kec. Sukorejo Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal. |