Dakwaan |
pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.00 wib di Dusun Serang Rt.03 Rw.03 Desa Tambaksari Kec Limbangan Kab. Kendal telah kedapatan seorang memiliki, menguasai dan menyimpan minuman keras tanpa memiliki ijin yang syah dari pejabat yang berwewenang. Yang dilakukan oleh tersangka tersangka Sdri. CAHYA ELLISA binti. SUTIKNO, Kendal, 13 Maret 1999, umur 25 tahun Islam,mengurus rumah tangga, alamat tinggal Dsn.Serang Rt.03 Rw.03 Desa Tambaksari Kec. Limbangan Kab, Kendal dengan barang bukti berupa sepuluh botol miras merk cap tiga orang ukuran 330 ml dan tiga botol minuman keras merk kawa- kawa angur hijau ukuran 600 ml yang masing- masing mengandung alcohol |