Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan Pembatalan Akta Kelahiran nomor 230B/TP/2006 tanggal 24 Maret 2006, atas nama Zaena Amalia;
- Menetapkan Akta Kelahiran nomor 2308/TP/2006 tanggal 24 Maret 2006, atas nama Zaena Amalia yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Kamdanah (Tergugat I) untuk tidak lagi menggunakan Akta Kelahiran nomor: 230B/TP/2006 tanggal 24 Maret 2006, atas nama Zaena Amalia yang dikeluarkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kendal;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyatakan Akta Kelahiran Nomor: 2308/TP/2006 tanggal 24 Maret 2006, atas nama Zaena Amalia lahir di Kendal, pada tanggal 26 Desember 2001 dengan nama orang tua tertulis dan terbaca Almarhum Kuzaeni dan Kamdanah (Tergugat I), ADALAH TIDAK BENAR, yang benar adalah Zaena Amalia lahir di Kendal, pada tanggal 26 Desember 2001, nama orang tua kandung Saat (Tergugat II) dan almarhumah Wilasi;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menarik kembali Akta Kelahiran Nomor: 2308/TP/2006 tanggal 24 Maret 2006, atas nama Zaena Amalia secara sukarela;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
|