Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Kdl AHMAT RAHMAWADI BIN ROCHMAN Kepala Kepolisian Sektor Boja Resort Kendal Cq.Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Boja Resort kendal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AHMAT RAHMAWADI BIN ROCHMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Boja Resort Kendal Cq.Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Boja Resort kendal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon dengan melakukan Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan 
    Penganiayaan Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) oleh  Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Boja 
    Resort Kendal Cq. Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Boja Resort Kendal; adalah tidak sah dan tidak         
    berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum
    mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang 
    berkenaan dengan Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.  Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon;
5.  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya