Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kdl Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern 1.MUSLIMIN
2.SULISTIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABIDIN, SH DAN STEFANUS ALDO PRAHASTAMA, SHKoperasi Simpan Pinjam Mitra Artha Modern
Tergugat
NoNama
1MUSLIMIN
2SULISTIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 462.333.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana terdapat pada Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 130.10.7487 tanggal 23 Desember 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 130.10.7487 tanggal 23 Desember 2019;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Bukti Pembayaran Nomor PP: 130.10.7487 tanggal 23 Desember 2019 yang diterima oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 654/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Wiwin Roswinanti, S.H., Notaris di Kabupaten Kendal;;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama nomor 04514/2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
  7. Menyatakan seluruh kewajiban hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 462.333.400,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp 462.333.400,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan tanah yang bersertifikat Hak Milik Nomor 2915, yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 196 m2, atas nama MUSLIMIN (Tergugat I) secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau melunasi pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 462.333.400,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah) guna dijual;
  10. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan terhadap jaminan atau agunan tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 2915, yang terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 196 m2, atas nama MUSLIMIN (Tergugat I), guna Penggugat mengambil pelunasan piutang nya, dan jika ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan kepada Para Tergugat, atau jika dari hasil penjualan tidak mencukupi sejumlah kewajiban hutang Para Tergugat, maka Para Tergugat harus menanggung kerugian untuk membayar kepada Penggugat sejumlah kekurangan kewajiban tersebut;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak