| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit sebelumnya yaitu Surat Perjanjian Kredit Nomor: 21/SPK/NC-PST/IV/2025 tanggal 11 Juni 2025;
3.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit No. 21/SPK/NC-PST/IV/2025 tanggal 11 Juni 2025;
4.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa 1) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 494, Luas : 147 M2 yang terletak di Desa Sedayu, Kec. Gemuh, Kab. Kendal, atas nama MUCHAMMAD FATORI (TERGUGAT I) dan 2) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 535, Luas : 255 M2 yang terletak di Desa Wonosari, Kec. Pegandon, Kab. Kendal, atas nama ENDANG SRI SOMIYAH (TERGUGAT II);
5.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan Nomor: 04923/2025 dan Peringkat Pertama Nomor: 04912/2025, keduanya Pemegang Hak PT Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Cepiring yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal;
6.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan pokok 5 bulan dan tunggakan bunga 3 bulan sampai dengan posisi tanggal 4 Februari 2026 dengan nominal sejumlah Rp. 12,283,259 (dua belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);
7.Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT terhitung per tanggal 11 Februari 2026 beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 105,484,255.00,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 105,484,255.00,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan 1) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 494, Luas : 147 M2 yang terletak di Desa Sedayu, Kec. Gemuh, Kab. Kendal, atas nama MUCHAMMAD FATORI (TERGUGAT I) dan 2) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 535, Luas : 255 M2 yang terletak di Desa Wonosari, Kec. Pegandon, Kab. Kendal, atas nama ENDANG SRI SOMIYAH (TERGUGAT II). Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika PARA TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 105,484,255.00,- (seratus lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);
10.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa 1) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 494, Luas : 147 M2 yang terletak di Desa Sedayu, Kec. Gemuh, Kab. Kendal, atas nama MUCHAMMAD FATORI (TERGUGAT I) dan 2) Sebidang Tanah Pekarangan dengan bukti kepemilikan SHM No. 535, Luas : 255 M2 yang terletak di Desa Wonosari, Kec. Pegandon, Kab. Kendal, atas nama ENDANG SRI SOMIYAH (TERGUGAT II). Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
11.Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
12.Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|