Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana ringan yaitu Memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras tanpa ijin yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024, jam 20.30 Wib di warung milik tersangka AHMAD RAMADHAN BIN (ALM) BAKRIN , Umur : 22 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, alamat : Kel. Mororejo Rt 002 Rw 005 Kec.Kaliwungu Kab. Kendal dengan cara tersangka telah menjual minuman keras kepada masyarakat umum tanpa memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau Pemda Kab. Kendal.
Melanggar Pasal 22 ayat 1 Perda No 4 Tahun 2009 tentang minuman keras
|