| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian nama Pemohon tersebut pada dalam Akta Kelahiran Nomor 312/TP/2010 tertanggal 5 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dari yang semula tertulis dan terbaca RIBUT SITI SAROH menjadi ADYA SARAH FIDIANA;
3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak di terimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|