Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Kdl SUTAMI 1.KASIPAN
2.WASIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASIPAN
2WASIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI, tertanggal tertanggal 23 Januari 2024;
  3. Memutuskan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI tertanggal tertanggal 23 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI, sebagai anak kesatu perempuan dari ayah  “KASIPAN” dan Ibu WASIYAHadalah tidak benar, yang benar adalah anak dari seorang Ibu bernama WASIYAH;
  5. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak