Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI, tertanggal tertanggal 23 Januari 2024;
- Memutuskan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI tertanggal tertanggal 23 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3324-LT-11042022-0048 atas nama SUTAMI, sebagai anak kesatu perempuan dari ayah “KASIPAN” dan Ibu WASIYAH” adalah tidak benar, yang benar adalah anak dari seorang Ibu bernama WASIYAH;
- Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada Penggugat.
|