| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan tanggal dan tahun lahir Pemohon pada Pasport milik Pemohon, yang semula tanggal dan tahun lahir Pemohon tertulis dal terbaca ; 05- mei-1985 Dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : 08 mei 1988
- Memberi ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Klas 1 Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 514 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap tanggal dan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Pasport yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|