Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl 1.Benny Agung Darmawan
2.Bambang Sudarmawan
2.Solikin
3.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), Cq. Cabang Semarang – Unit ULaMM Weleri.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Agung Darmawan
2Bambang Sudarmawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Solikin
2PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), Cq. Cabang Semarang – Unit ULaMM Weleri.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERLAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baru (Novum) yang diajukan oleh PARA PELAWAN;
4.Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh dokumen berikut beserta segala akibat hukum yang ditimbulkannya, yaitu:
1.SKPT No. 104723/2022;
2.SKMHT No. 615/2020;
3.APHT No. 619/2020;
4.Addendum Perjanjian Pembiayaan tanggal 29 Mei 2020;
5.Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 03805/2020;
6.Risalah Lelang No. 463/40/2022;
7.Segala bentuk peralihan hak atas SHM No. 511/Wungurejo dari PELAWAN I kepada TERLAWAN I.
5.Menyatakan sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 511/Wungurejo, luas 697 m?2;, terletak di Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal,  adalah milik sah PELAWAN I (BENNY AGUNG DARMAWAN);
6.Memerintahkan TURUT TERLAWAN II (BPN Kendal) untuk:
1.Melakukan pemblokiran objek sengketa secara manual dan elektronik;
2.Mencabut dan menyatakan tidak berlaku SKPT No. 104723/2022;
3.Mencatat status sengketa dalam buku tanah, surat ukur, dan sistem pertanahan elektronik;
4.Mengembalikan status kepemilikan SHM No. 511/Wungurejo kepada keadaan semula atas nama BENNY AGUNG DARMAWAN (Restitutio in Integrum).
7.Memerintahkan TURUT TERLAWAN I (KPKNL Pekalongan) dan TERLAWAN I (Solikin) untuk membatalkan seluruh proses dan hasil lelang serta mengembalikan dokumen asli SHM No. 511/Wungurejo kepada PELAWAN I;
8.Memerintahkan TURUT TERLAWAN III (Penyimpan Protokol Notaris) untuk memperlihatkan dan menyerahkan minuta/protokol asli SKMHT No. 615/2020 dan Addendum Perjanjian Pembiayaan tanggal 29 Mei 2020 guna kepentingan pembuktian keaslian tanda tangan;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
10.Menyatakan gugatan perlawanan ini adalah perkara baru (Zaak Nieuw) yang didasarkan pada bukti baru (Novum) dan tidak melanggar asas Ne Bis In Idem;
11.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang adil seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak