INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H. |
ABDUL KHAMID Alias GONDRONG Bin ASNAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1110/M.3.27/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis. Pasal 622 ayat (10) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
