Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2026/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
ABDUL KHAMID Alias GONDRONG Bin ASNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/M.3.27/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2NOVITA NUGRAHENI SEMBODO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHAMID Alias GONDRONG Bin ASNAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

 
Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut dilakukan dengan sarana teknologi
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis. Pasal 622 ayat (10) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 
ATAU
 
Kedua
 
Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
 
ATAU
 
Ketiga
 
Bahwa Terdakwa ABDUL KHAMID alias GONDRONG Bin ASNAWI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, di komplek pertokoan Pasar Kendal, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
Pihak Dipublikasikan Ya