| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang sah untuk mengajukan gugatan pembatalan kutipan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal 22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal;
- Memutuskan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal 22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 50845/TP/2009 atas nama SITI NUR AZIZAH, lahir di Kendal 22 Juni 1998, anak kelima perempuan dari suami isteri sah REPAT dan JUMINAH yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal adalah tidak benar, yang benar adalah SITI NUR AZIZAH anak dari seorang IBU bernama Suratmi;
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini menurut hukum;
|