| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Objek Sengketa.
3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang akan melakukan penjualan lelang Objek Sengketa dengan harga jauh di bawah harga umum adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
4.Menyatakan lelang atas Objek Sengketa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 Pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Internet sesuai WIB. Objek Sengketa akan dilelang dengan nilai limit Sertifikat Hak Milik No. 883 atas nama ISTIKOMAH, luas 435 m?2; yang terletak di Kelurahan Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Adapun limit lelang yang ditetapkan Rp316.000.000,00 (tiga ratus enam belas juta rupiah), dan uang jaminan Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah), Pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan ditempat Tergugat II adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga batal demi hukum berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya.
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek Sengketa bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 975 atas nama ISTIKOMAH, KAMARUDIN, luas 321 m?2; yang terletak di Kelurahan Togorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal dan Sertifikat Hak Milik No. 883 atas nama ISTIKOMAH, luas 435 m?2; yang terletak di Kelurahan Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal.
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|