| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa INDARTO Bin (Alm) MARTOYO pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidaktidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Selokaton Rt. 05/ Rw. 01 Desa Selokaton, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |