| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penggugat;
3.Menghukum tergugat I,II,III dan IV untuk mengembalikan SHM atas nama kepemilikan semula Suwandi;
4.Menghukum tergugat I, II,III dan IV untuk mematuhi isi putusan perkara a quo:
5.Menyatakan sah dan berharga sita Revindicatoir terhadap SHM NIB : 11.08.000065274.0 luas 239 m2 terletak di Tanjungsari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal perkara a quo;
6.Menghukum tergugat I,II,III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama perkara ini;
Subsidair:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya perkara a quo diputus dengan putusan yang seadil adilnya;
|