| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang Benar dan Beritikad Baik yang wajib dilindungi oleh hukum sesuai dengan SEMA No. 7 Tahun 2012;
3.Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00514 / Desa Wonorejo, dengan Luas: 60.772 m?2;, atas nama PT MAJU BERSAMA GEMILANG;
4.Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pihak Ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT. Smg., jo. Nomor: 3500K/Pdt/2018., jo. Nomor: 147PK/Pdt/2020., jo. Nomor: 860PK/Pdt/2022 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
5.Menyatakan bahwa Putusan perkara perdata Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smg jo. Nomor: 3500 K/Pdt/2018 jo. Nomor: 147 PK/Pdt/2020 jo. Nomor: 860 PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN serta tidak berlaku terhadap objek tanah milik PELAWAN (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00514);
6.Menyatakan bahwa objek tanah Hak Guna Bangunan milik PELAWAN tidak termasuk dan tidak pernah menjadi objek sengketa maupun objek eksekusi dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi (perkara Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl);
7.Menyatakan tindakan penetapan batas sita eksekusi (constatering) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai tanah milik PELAWAN;
8.Menyatakan bahwa sepanjang Putusan perkara perdata Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smg jo. Nomor: 3500 K/Pdt/2018 jo. Nomor: 147 PK/Pdt/2020 jo. Nomor: 860 PK/Pdt/2022 dimaknai, ditafsirkan, diterapkan, atau dilaksanakan mencakup tanah SHGB Nomor 00514 milik PELAWAN, maka penerapan dan pelaksanaan tersebut adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PELAWAN;
9.Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN.Kdl., jo. Nomor: 1/Pdt.Eks/2021/PN.Kdl., jo. Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl., jo. Nomor: 448/Pdt/2017/PT.Smg., jo. Nomor: 3500 K/Pdt/2018., jo. Nomor: 147 PK/Pdt/2020., jo. Nomor: 860 PK/Pdt/2022, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10.Menyatakan segala tindakan eksekusi lanjutan yang menyangkut tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00514 milik PELAWAN adalah batal demi hukum;
11.Menyatakan tindakan penetapan batas sita eksekusi (constatering) dan/atau sita eksekusi yang dilakukan terhadap tanah SHGB Nomor 00514 milik PELAWAN adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12.Menyatakan segala tindakan eksekusi lanjutan dalam bentuk apa pun yang ditujukan atau berakibat terhadap tanah SHGB Nomor 00514 milik PELAWAN adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak dapat dilaksanakan.
13.Memerintahkan pemulihan kedudukan hukum PELAWAN atas tanah SHGB Nomor 00514 dalam keadaan bebas dari sita, bebas dari patok sita, bebas dari ancaman eksekusi, dan bebas dari segala hambatan hukum yang timbul akibat pelaksanaan Putusan Nomor: 40/Pdt.G/2016/PN.Kdl.
14.Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal dan/atau pejabat yang berwenang untuk:
-Mengangkat (menghapus) sita eksekusi yang telah diletakkan atas tanah milik PELAWAN;
-Mencabut patok batas sita (constatering) yang berada di atas tanah HGB No. 00514 milik PELAWAN;
-Memulihkan hak PELAWAN atas tanah tersebut dalam keadaan semula;
15.Menghukum PARA TERLAWAN untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah milik PELAWAN;
16.Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
17.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
18.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya, sekurang-kurangnya sepanjang mengenai pengangkatan sita dan pencabutan patok sita atas tanah milik PELAWAN.
|