Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Kdl 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
3.PUTRA HARWANTO, S.H.
4.ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-373/M.3.27/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2PUTRA HARWANTO, S.H.
3ADAM HUTAMANSYAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  


Bahwa Terdakwa GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO pada sekitar bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan tahun 2023, bertempat di KSP UTAMA KARYA CABANG WELERI yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 45 RT. 02 RW. 03 Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berdasarkan Surat Keputusan No. : 083/PK/HRD_UK/VI/2021 di terbitkan di Jepara, 30 Juni 2021 terkait dengan pengangkatan Terdakwa sebagai Karyawan”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP


ATAU


KEDUA 


Bahwa Terdakwa GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO pada sekitar bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan tahun 2023, bertempat di KSP UTAMA KARYA CABANG WELERI yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 45 RT. 02 RW. 03 Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya