Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO pada sekitar bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan tahun 2023, bertempat di KSP UTAMA KARYA CABANG WELERI yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 45 RT. 02 RW. 03 Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berdasarkan Surat Keputusan No. : 083/PK/HRD_UK/VI/2021 di terbitkan di Jepara, 30 Juni 2021 terkait dengan pengangkatan Terdakwa sebagai Karyawan”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GALIH RICKY SETYAWAN Bin MUJIONO pada sekitar bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan tahun 2023, bertempat di KSP UTAMA KARYA CABANG WELERI yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No. 45 RT. 02 RW. 03 Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|