Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Kdl DIMAS KSATRIA WASKITO PT. Haqy Bhakti Buana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Kdl
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIMAS KSATRIA WASKITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERHAD BIZGOVIC SATHA, S.HDIMAS KSATRIA WASKITO
Tergugat
NoNama
1PT. Haqy Bhakti Buana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Irwan Budiyanto, S.H, M,Kn
2PT. BPR SYARIAH HIKMAH KHAZANAH
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat dengan seluruh akibat hukumnya Perjanjian Jual Beli Rumah tanggal 12 November 2022 yang dibuat secara dibawah tangan antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat selaku Penjual atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Puri Nirwana Kaliwungu Blok E No. 6, Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang saat ini telah tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA dengan batas-batas saat ini yaitu : 
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan;
-Sebelah Selatan : Jalan Setapak;
-Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik PT. HAQY BHAKTI BUANA;
-Sebelah Timur : Jalan Perumahan;
3.Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Puri Nirwana Kaliwungu Blok E No. 6, Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang saat ini telah tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA dengan batas-batas saat ini yaitu : 
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan;
-Sebelah Selatan : Jalan Setapak;
-Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik PT. HAQY BHAKTI BUANA;
-Sebelah Timur : Jalan Perumahan;
4.Menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
5.Menyatakan demi hukum hubungan hukum utang piutang antara Tergugat selaku debitur dengan Turut Tergugat II selaku kreditur adalah tidak sah dengan seluruh akibat hukumnya serta tidak memiliki akibat hukum apapun sepanjang terhadap tanah dan bangunan objek sengketa yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA dengan batas-batas saat ini yaitu : 
-Sebelah Utara : Jalan Perumahan;
-Sebelah Selatan : Jalan Setapak;
-Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan milik PT. HAQY BHAKTI BUANA;
-Sebelah Timur : Jalan Perumahan;
6.Menyatakan hapus dan tidak memiliki akibat hukum apapun atas beban-beban yang lahir dari hubungan hukum utang piutang antara Tergugat dengan Turut Tergugat II yang melekat pada sertipikat tanah dan bangunan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA;
7.Menghukum Turut Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA kepada Penggugat dengan sukarela dan tanpa beban apapun setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat agar membantu Penggugat dalam proses administrasi balik nama dan/atau peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Kendal, serta untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan objek sengketa yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan demi hukum apabila Tergugat tidak mau membantu Penggugat dalam proses administrasi balik nama dan/atau peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana petitum angka 8 (delapan) tersebut setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dengan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa agar bertindak untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Kendal melakukan proses administrasi balik nama dan/atau peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat, serta untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan bangunan objek sengketa yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00816/Desa Plantaran tanggal 14 November 2022, Surat Ukur Nomor : 02132/Plantaran/2022 tanggal 10 November 2022 Luas 150 M2, tercatat atas nama PT. HAQY BHAKTI BUANA setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak